Bebas Fiskal Luar Negeri 2011

Kabar gembira buat para traveler yang hobi jalan-jalan ke Luar Negeri tapi blm punya NPWP dan telah 21 tahun. Sampai dengan tahun 2010 ini buat Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki NPWP dan hendak keluar meninggalkan Indonesia untuk tenggang waktu tertentu diharuskan membayar fiskal yang besarnya IDR 2.500.000 via udara dan IDR 1.000.000 via laut, namun berdasarkan surat edaran dari Kantor Pajak tertanggal 25 Oktober 2010 'MEMBERLAKUKAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI' ini artinya semua warga negara bebas keluar negeri tanpa diharuskan lagi membayar fiskal.

Pemberlakuan bebas fiskal ini terhitung efektif mulai 1 Januari 2011 dan semoga berlaku selamanya tidak adalagi revisi seperti yang terjadi dengan peraturan-peraturan perpajakan yang lainnya. Bukan rahasia umum lagi bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara (CMIIW) yang mengharuskan warganya membayar fiskal jika akan pergi ke Luar Negeri tidak seperti negara lain yang bebas keluar baik untuk urusan bisnis ataupun liburan.

Dengan pemberlakuan bebas fiskal ini, diharapkan tidak lagi memberatkan masyarakat Indonesia yang ingin berlibur ke Luar Negeri yang selama ini terkendala dengan adanya fiskal yang memang cukup memberatkan karena belum juga berlibur sudah harus keluar duit untuk membayar fiskal.


Hal Penting :
- Mulai berlaku per 1 Januari 2011 sampai dengan seterusnya sampai ada perubahan atau revisi peraturan
- Buat yang tidak punya NPWP, lupakan saja untuk memilikinya agar terbebas dari kewajiban pelaporan tiap tahun dengan SPT WP OP
- Surat edaran ini bisa di unduh di website resmi Dirjen Pajak 

1 comments:

Kabar yang baik, namun memiliki NPWP adalah kewajiban sebagai warga negara, sebagaimana kewajiban untuk mengawasi aparat negara, dan berhak komplain dengan kinerja dalam pelayanan masyarakat.... :). Salam....

November 8, 2010 at 9:37 AM comment-delete

Post a Comment