Membuat Paspor

Birokrasi Indonesia?...apa yang terpikir dibenak masyarakat Indonesia tentang birokrasi di negeri ini. Pasti identik dengan suap dan bertele-telenya urusan kesana kemari, bahkan ada ungkapan nyeleneh kalo bisa dibuat susah kenapa harus dipermudah?. Stempel kuat yang melekat diwajah birokrasi Indonesia tersebut sudah bukan lagi rahasia umum dan bahkan bisa dibilang sudah membudaya, begitu pula di kantor Imigrasi.


Namun, entah dengan dilandasi kesadaran para birokrat akan tugas mereka yang memang seharusnya melayani masyarakat atau terkena sengatan lebah beracun yang mematikan, belakangan ini kantor-kantor keimigrasian yang bernaung di bawah Departemen Kehakiman Hak Azasi Manusia sudah lebih mendekati kepada tugasnya semula yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pergi ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor dengan mengurus sendiri merupakan momok yang sudah tidak bisa ditawar lagi yaitu tidak akan pernah tembus dalam waktu yang singkat bahkan berbulan-bulan paspor baru sampai ke tangan. Dalam pengertian umum adalah apabila ingin cepat ya harus menggunakan jasa perantara (baca : calo) tetapi dengan konsekuensi harga yang ditawarkan bisa menjadi 2-4kali lipat sebagai imbalannya.

Lain dulu lain sekarang, membuat paspor dengan mengurus sendiri merupakan hal yang sangat mudah, karena berdasarkan pengalaman saya tahun lalu, saya mengurus paspor sendiri (membuat paspor baru) di kantor imgrasi Jakarta Selatan hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 hari dengan biaya sebesar Rp. 270.000,- (48 halaman) dengan biaya map sebesar Rp. 5,000,- (kalo tidak salah ingat).

Hal pertama yang harus dilakukan adalah, datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Surat pengantar dari kantor tempat bekerja (pegawai) atau surat pernyataan sebagai pengusaha (wiraswasta)
- Fotocopy akta nikah (buat yang sudah menikah)
- Paspor lama jika memperpanjang

Note : Jangan lupa untuk membawa berkas asli semua persyaratan tersebut di atas, dan jam kerja untuk pelayanan pembuatan paspor dan perpanjangan paspor adalah antara jam 8-14 senin – jumat.

Hal kedua adalah mengambil no. antrian, jangan lupa terlebih dahulu membeli map berwarna kuning, isi formulir pengajuan dan lengkapi semua berkas yang diperlukan, duduk lah dengan penuh semangat (karena akan memakan waktu berjam-jam apabila jumlah pemohon cukup banyak). 

Note : Dokumen asli jangan dimasukkan ke dalam map, tetapi pisahkan dan tunjukkan apabila hanya diminta oleh petugas loket.

Hal ketiga adalah setelah no. antrian di panggil segeralah menuju loket jangan menuju toilet, tersenyumlah dengan petugasnya, serahkan semua berkas yang sudah dimasukkan ke dalam map. Setelah dicek kelengkapannya biasanya petugasnya akan memberikan sedikit basa-basi pertanyaan seperti : Sudah pernah ke Luar Negeri sebelumnya, mau pergi kemana, dalam rangka apa, dan kapan perginya…nah, jawablah dengan penuh percaya diri dan senyum yang mengembang. 

Setelah semua berkas dirasakan memenuhi persyaratan, maka petugas tersebut akan memberikan bukti penerimaan berkas dengan dicantumkan tanggal kembali untuk melakukan pembayaran, pemotretan, wawancara dan biometric (biasanya 2 hari kemudian).

Hal keempat (2 hari kemudian) adalah kembali ke kantor imigrasi (usahakan pagi, karena antrian sesi foto biasanya lebih banyak dibandingkan dengan antrian memasukkan berkas). Langsung saja menuju loket bertuliskan pembayaran, masukkan berkas tanda terima yang diberikan oleh petugas loket 2 hari sebelumnya untuk ditukar dengan slip pembayaran, tunggu sampai dipanggil (petugas mempersiapkan berkas). 

Kemudian segera pergi ke kasir dan serahkan slip pembayaran tersebut, tunggu sampai dipanggil kembali dan kemudian bayar. Setelah itu pergilah ke tempat untuk sesi wawancara, pemotretan dan biometric (ikuti petunjuk atau kalo tidak tanyakan saja kepada petugas). 

Ambil kembali no. antrian, rapi-rapi lah karena saat ini akan ada sesi pemotretan. Setelah no. antrian di panggil, segeralah masuk dengan ceria, duduklah dengan santai, jangan lupa berikan senyum terbaik kepada juru foto (tidak usah senyum 3 jari, cukup menyeringai saja…hehehe.

Info tambahan : di Imigrasi Jakarta Selatan, hasil foto bisa dilihat, dan apabila hasilnya kurang sesuai, bisa diulang), kemudian biometric sepuluh jari tangan kanan dan kiri, baru kemudian sesi wawancara.

Sesi wawancara akan sangat bergantung kepada pewawancara petugas imigrasi, maksudnya adalah terkadang ada juga pewawancara yang sedikit ribet dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak dan memojokkan sehingga semua jawaban hasilnya minus dan mengurangi total nilai keseluruhan dan tidak lulus. 

Intinya adalah, wawancara yang berlangsung adalah seputaran pengecekkan data pribadi diantaranya adalah, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nama orang tua dll., Setelah itu baru ditanya dengan pertanyaan standar yaitu : akan pergi kemana, kapan, dalam rangka apa, dll. (note : kebetulan waktu itu saya hanya ditanya mau pergi kemana dan dalam rangka apa). 

Setelah sesi wawancara selesai, proses pembuatan paspor memasuki proses pengesahan dari kepala kantor wilayah, jadi prosesnya bisa 6-7hari kemudian. Saat pengambilan paspor, bawalah bukti pembayaran/kwitansi dan untuk memastikan apakah paspor sudah selesai atau belum, bisa ditanyakan via telp ataupun sms terlebih dahulu dengan cara bisa dilihat dibrosur dan pengumuman di kantor imigrasi yang bersangkutan. 

Dan saat mengambil paspor, lihatlah nama-nama di sebuah layar televisi yang bergerak dari bawah ke atas memperlihatkan nama, tempat tanggal lahir dan no.paspor yang siap di ambil…Mudahkan?, ayo budayakan mentaati prosedur, agar birokasi di Indonesia semakin jauh lebih baik.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Warung Buncit

0 comments:

Post a Comment